Rumah Gadang adalah nama untuk rumah adat Minangkabau yang merupakan rumah tradisional dan banyak dijumpai di Sumatera Barat, Indonesia. Rumah ini juga disebut dengan nama lain Rumah Bagonjong atau ada juga yang menyebut dengan nama Rumah Baanjuang oleh masyarakat setempat.
Rumah dengan model ini juga banyak dijumpai di Provinsi Sumatera Barat, tetapi tidak seluruh daerah di Sumatera Barat boleh didirikan rumah adat Minangkabau ini karena kesatuan administrasi negara berupa provinsi tidak sama dengan Alam Minangkabau (konsep spasial masyarakat adat Minangkabau). Masyarakat hanya boleh mendirikan rumah gadang di kawasan yang telah berstatus sebagai nagari saja sehingga wilayah lain yang statusnya di bawah nagari seperti dusun, jorong, dan korong belum boleh mendirikannya.
Konsekuensinya, wilayah-wilayah seperti di Kabupaten Mentawai tidak bisa mendirikan rumah gadang karena tidak ada nagari di sana. Begitu juga pada kawasan yang disebut dengan rantau, rumah adat ini juga dahulunya tidak ada yang didirikan oleh para perantau Minangkabau.
sumber: wikipedia
